Pemprov Gorontalo Susun Pergub Penerapan PSBB
Kota Gorontalo, Humas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menangani Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula rudis gubernur, Rabu (29/4/2020).
Pergub itu disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov Gorontalo untuk menerapkan status PSBB di Gorontalo. Rencananya mekanisme PSBB akan mulai berlaku pada tanggal 3 s/d 17 mei 2020 (selama 14 hari).
“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin ratas tersebut.
Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat kali ini. Keputusan harus cepat diambil. Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.
“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wagub Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur roda transportasi, memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial serta menambahkan check point yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.
“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti, ” tutur Idris.
Sementara untuk ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan. Hal tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas yang bersangkutan.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.
Pewarta : Ecin/Nova
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pelantikan Pengurus OSIS Baru Tahun 2021/2022
Senin, 15 Februari 2022, telah berlangsung acara pelantikan dimulai pada pukul 08.00 yang dihadiri langsung oleh bapak kepala sekolah SMK Negeri 1 Suwawa dan didampingi oleh rekan guru-
Perayaan HUT SMKN 1 Suwawa Berlangsung Semarak
Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Negeri 1 Suwawa melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah yang ke 18, Sabtu (30/10/2021). Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh piha
IHT (In House Training) Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022
Tahun ajaran baru 2021 / 2022 segera dimulai maka para praktisi pendidikan segera mempersiapkan diri untuk menyambut dimulainya belajar mengajar, tak terkecuali para guru - guru SMKN 1
Antisipasi Bencana Alam Siklon Tropis 94 W di Provinsi Gorontalo
Sekretaris PMI Provinsi Gorontalo sekaligus Pengawas Bina SMKN 1 Suwawa Bapak Jusuf S. Puhi, S.Pd menghadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Antisipasi Bencana Alam Siklon Tropis 94 W d
Pisah Sambut Kepala Sekolah
Pisah Sambut Kepala Sekolah, SMKN I Suwawa "Selamat bertugas ditempat yg baru Bapak Asdik Naki, S.Pd, M.Pd di SMKN MOOTILANGO dan Selamat Datang ditempat tugas yg baru di SMKN I SUWAWA