• SMK NEGERI 1 SUWAWA
  • SMK Bisa - Hebat Semua

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Dihapus, Ini Empat Alternatif Pengganti UKK

Jakarta, Kemendikbud --- Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.   Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo mengatakan, UKK ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi tersebut harus dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan secara daring.

“Mengingat bahwa sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak  diadakan. Tapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” kata Patdono dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/3/2020).

Patdono menjelaskan, ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 s.d 70 persen. Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri, karena siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal tiga bulan pada semester 5 menjelang semester 6.

Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian.

Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno, mengatakan bahwa ada berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa. Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan. “Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” terang Totok.

Sumber: Kemendikbud.go.id

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pelantikan Pengurus OSIS Baru Tahun 2021/2022

Senin, 15 Februari 2022, telah berlangsung acara pelantikan dimulai pada pukul 08.00 yang dihadiri langsung oleh bapak kepala sekolah SMK Negeri 1 Suwawa dan didampingi oleh rekan guru-

16/02/2022 17:33 - Oleh Simin Palangi - Dilihat 2281 kali
Perayaan HUT SMKN 1 Suwawa Berlangsung Semarak

Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Negeri 1 Suwawa melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah yang ke 18, Sabtu (30/10/2021). Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh piha

02/11/2021 06:00 - Oleh Simin Palangi - Dilihat 2257 kali
IHT (In House Training) Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022

Tahun ajaran baru 2021 / 2022 segera dimulai maka para praktisi pendidikan segera mempersiapkan diri untuk menyambut dimulainya belajar mengajar, tak terkecuali para guru - guru SMKN 1

15/07/2021 13:33 - Oleh Simin Palangi - Dilihat 2480 kali
Antisipasi Bencana Alam Siklon Tropis 94 W di Provinsi Gorontalo

Sekretaris PMI Provinsi Gorontalo sekaligus Pengawas Bina SMKN 1 Suwawa Bapak Jusuf S. Puhi, S.Pd menghadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Antisipasi Bencana Alam Siklon Tropis 94 W d

16/04/2021 10:03 - Oleh Simin Palangi - Dilihat 2524 kali
Pisah Sambut Kepala Sekolah

Pisah Sambut Kepala Sekolah, SMKN I Suwawa "Selamat bertugas ditempat yg baru Bapak Asdik Naki, S.Pd, M.Pd di SMKN MOOTILANGO dan Selamat Datang ditempat tugas yg baru di SMKN I SUWAWA

30/03/2021 18:35 - Oleh Simin Palangi - Dilihat 2815 kali